PENINGKATAN KEWASPADAAN TERHADAP RISIKO PENYEBARAN DAN PENULARAN INFEKSI COVID-19 DI LINGKUNGAN POLTEKKES KEMENKES YOGYAKARTA

 
 
Gambar dari admin poltekkes
PENINGKATAN KEWASPADAAN TERHADAP RISIKO PENYEBARAN DAN PENULARAN INFEKSI COVID-19 DI LINGKUNGAN POLTEKKES KEMENKES YOGYAKARTA
by admin poltekkes - Sabtu, 14 Maret 2020, 22:41
 

COVID 19

SURAT EDARAN

NOMOR: PP.01.02/1/1825/2020

 

TENTANG PENINGKATAN KEWASPADAAN TERHADAP RISIKO PENYEBARAN DAN PENULARAN INFEKSI COVID-19 DI LINGKUNGAN POLTEKKES KEMENKES YOGYAKARTA

 

Memperhatikan :

  1. Instruksi Gubernur DIY No2/INSTR/2020 Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran dan penularan infeksi COVID-19;
  2. Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Nomor.35492/A.A5/HK/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI Nomor. HK.02.02/Menkes/056/2020 perihal menindaklanjuti WHO yang telah menetapkan status kejadian inveksi COVID-19 sebagai darurat kesehatan global;

dengan ini Poltekkes Kemenkes Yogyakarta menetapkan langkah-langkah kewaspadaan dalam penyebaran inveksi COVID-19 sebagai berikut:

A. Kegiatan Proses Belajar Mengajar:

  1. Kegiatan perkuliahan tatap muka, mulai tanggal 16 Maret 2020 s.d 27 Maret 2020,  perkuliahan dialihkan secara online atau dengan pemberian tugas;
  2. Bapak/ibu dosen yang melakukan kuliah online dapat menggunakan e-learning  dengan Virtual Learning Poltekkes (VILEP Poltekkes) atau dengan sistem online lainnya dan apabila memerlukan bantuan dapat menghubungi tim admin Vilep Prodi/Direktorat dan Unit IT;
  3. Ka.Jur/Ka.Prodi diinstruksikan untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan sistem e-learning;
  4. UTS Semester Genap 2019/2020 semula tanggal 23 Maret 2020 s.d 4 April 2020, diselenggarakan secara online (CBT melalui VILEP) atau dengan metode take home test;
  5. Perkuliahan setelah UTS Semester Genap 2019/2020, dilakukan secara kombinasi dengan perkuliahan online dan perkuliahan praktik lab/diskusi agar dilakukan penjadwalan ulang / metode online atau penugasan dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
  6. Terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 s.d 27 Maret 2020 seluruh kegiatan praktik PKL/PBL di lahan praktik/masyarakat ditunda atau dijadwalkan ulang sambil menunggu perkembangan berikutnya dan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak lahan praktik;
  7. Seluruh mahasiswa diwajibkan menjalankan pola hidup bersih dan sehat dengan cara selalu menjaga kebersihan, mencuci tangan dengan tepat, makan makanan bergizi dan meningkatkan imunitas tubuh dan menghindari kerumunan.

 B. Kegiatan Administrasi /Tata Kelola

  1. Seluruh pegawai Poltekkes Kemenkes Yogyakarta (Tenaga Dosen dan Tenaga Kependidikan) tetap masuk kerja sebagaimana mestinya sambil menunggu serta intruksi dan perkembangan lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan;
  2. Menyiapkan perangkat hand sanitizer (sabun cuci tangan) di seluruh ruangan dan tempat-tempat strategis seluruh kampus Poltekkes Kemenkes Yogyakarta;
  3. Menunda seluruh kegiatan yang melibatkan massa / kerumunan banyak sampai waktu yang di tentukan kemudian;
  4. Melakukan desinfeksi tempat-tempat strategis di lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta meliputi : asrama, masjid, GBH, ruang kelas, ruang kerja dan Kantin.

 C. Kegiatan Kemahasiswaan

  1. Mengurangi kegiatan mahasiswa yang melibatkan massa baik internal maupun eksternal sampai dengan waktu yang di tentukan kemudian;
  2. Tetap menjaga kewaspadaan melalui hidup bersih dan sehat;
  3. Menyiapkan Tim Siaga Bencana dalam melakukan penyemprotan desinfektan di tempat-tempat strategis yang berisiko;
  4. Mengkoordinasikan dengan takmir untuk kebersihan masjid kampus Poltekkes kemenkes Yogyakarta.

 Surat edaran ini berlaku sejak tanggal di tetapkan. Demikian untuk dapat dilaksanakan.

Yogyakarta , 14 Maret 2020

Direktur,

 

Joko Susilo, SKM, M.Kes.

 

460 kata