Mata kuliah ini melakukan kajian tentang: landasan dan pengertian penyelidikan dan penyidikan, ruang lingkup tindak pidana lingkungan, proses penyelidikan dan penyidikan, prinsip dan metode pengukuran fakta hukum, prinsip dan metode penyelidikan dan penyidikan lingkungan, prinsip dan metode interogasi, prinsip dan ketentuan pemanggilan, pengantar penyitaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan, penyusunan dan penyerahan berkas perkara. Materi praktek penyidikan: praktek pengumpulan fakta/bukti hokum dalam penyelidikan dan penyidikan, interogasi, pemanggilan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli, penyusunan berkas perkara,  penyerahan berkas perkara. Pencapaian tujuan pembelajaran mata kuliah ini menggunakan metode ceramah, diskusi, penugasan, praktik, dan seminar.